Harun Nur Rasyid berharap, dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu ini kedepanya supaya masyarakat itu sadar, bahwasannya mereka itu harus sadar hukum. Dengan adanya undang – undang bahwa Nikah itu harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah sesuai Undang Undang Nomer 1 tahun 1974. (ahm)