Program Isbat Nikah Sudah Berjalan di Tiga Kecamatan

Program Isbat Nikah Sudah Berjalan di Tiga Kecamatan
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sumedang Drs Harun Nur Rasyid saat ditemui Sumeks di kantornya (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

 

Harun Nur Rasyid berharap, dengan adanya program Isbat Nikah Terpadu ini kedepanya supaya masyarakat itu sadar, bahwasannya mereka itu harus sadar hukum. Dengan adanya undang – undang bahwa Nikah itu harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah sesuai Undang Undang Nomer 1 tahun 1974. (ahm)

0 Komentar