Dia memaparkan sejumlah keuntungan NIB bagi para pelaku UMKM.
Menurutnya, NIB merupakan bentuk legalitas dan identitas bagi pelaku usaha. “NIB juga menjadi syarat penting untuk pengajuan Standar Nasional Indonesia, Sertifikasi Halal, bantuan permodalan, juga untuk mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha,” paparnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan realisasi investasi dalam negeri serta memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Kedepan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kegiatan Gebyar NIB ini tidak hanya dilakukan oleh lembaga yang terkait tetapi juga dapat dilakukan oleh berbagai institusi seperti perbankan, BUMN/BUMD, e-commerce.
Baca Juga:Gebyar NIB, DPMPTSP Jabar Targetkan Cetak 1 Juta NIB Tahun 2023Menko Marves Minta Kepala Daerah Mencontoh Sumedang, Gabung di Digital Services Living Lab
Pada institusi yang melakukan pembinaan kepada UMK atau UMKM pihaknya mendorong agar institusi menghimbau kepada pelaku usaha binaannya yang belum memiliki NIB untuk segera mendaftarkan dan memiliki NIB.
“Karena bagi pelaku usaha kecil dengan risiko rendah, pembuatan NIB hanya cukup menggunakan KTP saja,” katanya.(*)