Polisi Tetapkan Oknum Kepala Desa dan Anaknya jadi Tersangka Penganiayaan

Polisi Tetapkan Oknum Kades dan Anaknya jadi Tersangka Penganiayaan
NET ILLUSTRASI
0 Komentar

sumedang, KOTA – Terkait kasus penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Stiawan saat dijumpai di Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Rabu (7/12).

Polisi sudah menaikan status dari Lidik ke Sidik dan menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga:Tarif Tol Cisumdawu Tunggu Menteri Seksi 2 dan 3 RampungKPU Sumedang Laksanakan CAT Secara Transparan

“Untuk kasus itu kita sudah naik Sidik, sudah ada penetapan terangka juga,” buka Indra kepada Sumedang Ekspres, Rabu (7/12).

Dia menegaskan, pihaknya juga masih mengumpulkan data-data dari kasus tersebut. “Sampai saat ini kita masih penyidikan untuk kasus tersebut,” singkat Indra.

Sebelumnya, seorang warga Desa Sarimekar Kecamatan Jatinunggal Harnoko harus dilarikan ke IGD RSUD Sumedang pada Senin (5/12) dikarenakan luka pukulan yang dideritanya.

Berdasarkan keterangan Desi yang merupakan istri dari korban (Harnoko-red), suaminya tersebut diduga dianiaya oleh salah seorang kepala desa di Kecamatan Jatinunggal dan anaknya.

Dari keterangan Desi, suaminya pamit untuk menagih hutang kepada kepala desa.

“Ini masalah hutang piutang antara kepala desa dan suaminya. Jadi tadi, suami pamit mau nagih hutang ke pak kuwu (kades) Sarimekar. Tapi tahu-tahu jadi bonyok begini,” ujarnya kepada wartawan di IGD RSUD Sumedang, Senin (5/12) sore.

Sebelum kejadian tersebut terjadi, suaminya tidak pergi sendirian, tetapi dengan kakaknya.

Baca Juga:Bantu Pemulihan Pasca Gempa Cianjur, BRI Peduli Terus Layani Masyarakat TerdampakLirik Lagu Qing Fei De yi

“Kata suami saya, dia dipukul sama anaknya. Sedangkan kakaknya dipukul oleh kepala desa,” ungkap Desi.

Disinggung soal hutang sang Kades, Desi menjelaskan, bila suami dan kades punya kaitan hutang piutang terkait proyek pembangunan jalan Jatigede senilai Rp 280 juta. Dan, suaminya menagih sesuai janji dari sang kades.

“Suami saya mengalami luka lebam di bagian mata serta keluar darah dari hidung. Bahkan, sempat muntah hingga 4 kali,” tandasnya.

Dihubungi terkait masalah ini, Camat Jatinunggal Agus Beni Triaji mengatakan bila dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait masalah ini.

“Saya belum bisa memberikan keterangan, karena saya harus mencari tahu terlebih dahulu tentang peristiwa yang terjadi. Saya harus melapor dulu ke pa Bupati. Jadi nanti kalau sudah lengkap saya kabari lagi,” ujar Beni singkat saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp Senin (5/12) sore. (kga)

0 Komentar