sumedangekspres – Kamu Nanya Berapa Biaya Kuliah Di UNPAD ? Biar aku kasih tau ya, biaya kuliah di Unpad tahun 2022 sekarang masih sama.
Anak lulusan tahun baru biasanya bingung untuk melanjutkan kuliah. Dilihat dari biaya yang diperlukan untuk kuliah tentunya sangat mahal tetapi, biaya di UNPAD ini masih sama dengan tahun 2013 silam.
Dilansir dari biayakuliah.net, di mulai pada tahun ajaran 2013 biaya kuliah UNPAD mengalami perubahan sistem.
Baca Juga:cara pasang otomatis pompa airCara menggunakan printer untuk fotocopy
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, diberlakukan Uang kuliah tunggal (UKT).
Uang Kuliah Tunggal atau UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
UKT UNPAD dikelompokkan menjadi 5 kelompok sesuai dengan kriteria penghasilan, jumlah tanggungan, pekerjaan, serta tingkat pendidikan orang tua.
Penghasilan orang tua atau jumlah tanggungan diketahui dari data mahasiswa ketika melakukan registrasi sebagai mahasiswa baru. Calon mahasiswa wajib mengisi dan melengkapi biodata secara online di laman yang sudah ditentukan pihal terkait.
Salah satunya data pribadi orang tua/wali harus diisi lengkap alamat, penghasilan dan data lainnya yang nantinya akan dijadikan rujukan universitas untuk menentukan kelompok UKT.
Mahasiswa yang diterima melalui Jalur Seleksi Nasional Masuk perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) membayar uang kuliah dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing – masing orang tua/walinya.
Sedangkan mahasiswa jalur mandiri dikenakan kebijakan uang kuliah yang berbeda dibandingkan dengan jalur SNMPTN dan SBMPTN.
Mulai tahun ajaran 2020/2021 UNPAD membuka pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca Juga:Cara Tarik Tunai Saldo OVO di IndomaretJelang Nataru, Polres Tinjau Tol CisumdawuÂ
Berdasarkan kebijakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2019, pola seleksi masuk PTN dilaksanakan melalui tiga jalur seleksi, yakni SNMPTN, SBMPTN dan Seleksi Mandiri, dengan masing-masing daya tampung SNMPTN minimal 20%, SBMPTN minimal 40% dan Seleksi Mandiri maksimal 30% dari kuota daya tampung setiap PTN.