Sumedangekspres – paspor umumnya hanya memiliki masa berlaku lima tahun. Paspor merupakan dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perjalanan antar negara
Perpanjangan paspor bisa dilakukan secara online. Tetapi ada tetap harus datang ke kantor imigrasi untu untuk wawancara dan pengambilan foto.
Cara perpanjang paspor online bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa kamu unduh di Playstor atau AppStore, dan pastikan Kamu sudah mendaftarkan akun dengan data diri kamu.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat perpanjang paspor online
Baca Juga:Cara Memasangkan Tempered GlassBerapa Biaya Kuliah Di UNPAD ?
Pilih kantor imigrasi yang akan Anda tuju. Sebaiknya, pilih kantor imigrasi terdekat sesuai dengan domisili Anda. Pilih jumlah pemohon perpanjangan paspor online dan atur waktu kedatangan. Simpan bukti pendaftaran berupa kode QR
Setelah itu kamu tinggal datang sesuai waktu yang telah kamu isi pada aplikasi. lalu tunggu hingga Anda dipanggil ke ruangan untuk sesi foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari. Anda bakal mendapat slip biaya perpanjang paspor online dan silakan lunasi pembayaran. Proses perpanjangan paspor selesai dan Anda tinggal menunggu paspor baru diterbitkan. Biasanya, proses penerbitan paspor adalah 3-4 hari kerja setelah pembayaran
Biaya perpanjang paspor online bervariasi tergantung jenis dan penyebab perpanjangan. Berikut rincian biaya paspor online:
Paspor biasa (total 48 halaman): Rp350.000
Paspor biasa dengan halaman elektronik/e-paspor (total 48 halaman): Rp 650.000
Paspor hilang: Dikenai tambahan denda Rp1.000.000
Paspor rusak: Dikenai tambahan denda Rp500.000
Paspor yang hilang atau rusak karena kejadian di luar dugaan: Tidak dikenakan biaya.