Tidak hanya kebijakan struktur skala upah, Pemerintah Provinsi Jabar juga meluncurkan strategi peningkatan kesejahteraan pekerja-buruh melalui upah dan non-upah.
“Karena sebetulnya Kesejahteraan itu tidak hanya dari upah yang diterima, jadi bagaimana buruh ini mengeluarkan pengeluarannya jadi yang akan terus didorong dibantu oleh Pemprov Jabar adalah bagaimana buruh mengurangi porsi (biaya tinggi) kebutuhan hidup pokoknya salahsatunya mendekatkan distribusi kebutuhan pokok di tempat kerja. Ini juga kerjasama kolaborasi dengan berbagai Lembaga,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, Gubernur Jabar juga mendorong kesejahteraan buruh melalui perumahan buruh dalam bentuk apartemen atau rumah tapak, kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, bank, sehingga dampaknya pendapatan buruh itu akan mensejahterakan.
Baca Juga:Pertama Kalinya! Sumedang Mendapat Predikat INFORMATIF dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jabar 2022Mudah ini Cara Pasang Pompa Pendorong Air
“Dengan kebutuhan pokok ini didekatkan ke buruh maka akan mengurangi inflasi, karena Setiap pengumuman upah biasanya direspon dengan inflasi,” katanya.
Kedepan, pihaknya akan melakukan pemtaan di RPJMD jadi ada beberapa daerah yang difokuskan didorong ke investasi padat modal seperti Karawang, Bekasi, Purwakarta dan lainnya kemudian didorong industry-industri kecil (IKM) utuk bisa berkolaborasi dengan industri padaltmodal disana.
“Dengan begitu itu bisa memberi pekerjaan bagi penganggur yang belum bisa masuk ke industri padat modal yang pasti masih relatif sedikit,” katanya.
Sedangkan kata Rahmat, untuk daerah baru yang sudah ditetapkan di kawasan Rebana juga akan didorong Industri-industri di kawasan barat mulai dari garmen, alas kaki dan lainnya hingga industri hulunya terus dikembangkan.
“Untuk wilayah selatan terus didorong industri agro dan pariwisata. Sehingga kebijakan kita menyiapkan calon tenaga kerja yang benar-benar dibutuhkan industri (bisa terwujud), (pekerja) kita harus bersaing karena Jabar dengan UMK tinggi pasti berdatangan (peminat kerja) dari berbagai daerah luar Jabar,” katanya.
Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.
“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin. Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.