Tetapkan Kebijakan Struktur Skala Upah, Demi Keadilan Bersama Antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah

Tetapkan Kebijakan Struktur Skala Upah, Demi Keadilan Bersama Antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah
Tetapkan Kebijakan Struktur Skala Upah, Demi Keadilan Bersama Antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah (ist)
0 Komentar

sumedangekspres, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan struktur skala upah demi keadilan bersama, perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang membutuhkan iklim investasi untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Melalui keputusan gubernur tentang struktur skala upah, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK sesuai kesepakatan dengan pekerja yang masa kerjanya lebih 1 tahun.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah ini diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan. Kendati sempat mendapat penolakan, keputusan penerapan UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.

Baca Juga:Pertama Kalinya! Sumedang Mendapat Predikat INFORMATIF dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jabar 2022Mudah ini Cara Pasang Pompa Pendorong Air

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.

“Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung.

Menurutnya, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.

Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.

Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.

Baca Juga:Biodata Artis Cantik Asal SumedangPeran Kebangsaan Syekh Asnawi

Terkait penerapan struktur skala upah ini, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil mendapatkan gugatan dari Apindo. Namun hakim PTUN menolak gugatan tersebut.

“Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” ujar Taufik.

Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

0 Komentar