sumedang, TANJUNGSARI – Inspektur Daerah Kabupaten Sumedang Nasam melaporkan masih ditemukannya beberapa aparatur desa yang terjerat masalah hukum akibat kurangnya integritas dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan.
“Selain itu, masih ada beberapa program kegiatan yang tidak mendukung dalam mencapai target indikator serta rendahnya kualitas substansi atau keandalan dan keakuratan informasi dari perencanaan hasil pengukuran kinerja desa yang dilaporkan dalam RPPDes,” tuturnya kepada awak media, belum lama ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Inspektorat Daerah menggelar Gebyar Pencanangan Zona Integritas (ZI) bagi Lingkungan Pemerintahan Desa di empat kecamatan wilayah Barat Sumedang.
Baca Juga:Damkar Sumedang Belum Miliki Tangga PemadamPuskesmas Sukagalih Gelar Kegiatan Loktri ke IV
Kegiatan yang bertempat di Balai Budaya Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN. Serta, meningkatkan pelayanan publik serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Pencanangan Zona Integritas Desa ditandai secara simbolis dengan penandatanganan piagam pencanangan Zona Integritas Desa oleh Kepala Desa, BPD dan Camat Tanjungsari, Jatinangor, Cimanggung dan Sukasari.
Dikatakan Nasam, maksud tujuan kegiatan pencanangan adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dengan aparatur desa berintegritas tinggi, produktif dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.
“Hasil yang diharapkan dengan adanya Zona Integritas Pemerintah Desa ialah optimalnya pelayanan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di desa. Sehingga, kinerja para aparatur desa berorientasi pada hasil menuju good and clean government,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup Erwan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sebuah inovasi karena merupakan suatu hal yang baru dan belum ada di kabupaten mana pun.
“Setelah pencanangan Zona Integritas Desa, diharapkan seluruh pemerintah desa senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menerapkan perilaku anti korupsi di segala bidang,” tuturnya.
Dikatakan, pemberlakukan kebijakan Pemkab Sumedang tentang SAKIP Desa sejak 2019 lalu merupakan langkah awal melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, efektif dan efisien.
Baca Juga:Wabup Ajak Kades Fokus Program PrioritasAlih Media Kearsiapan SKPD Harus Siap
Namun demikian, lanjut Wabup, dalam perjalanannya masih terdapat kendala yang dapat menghambat keberhasilan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.