sumedang, KOTA – Pelayanan perpanjangan SIM Polres Sumedang di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) sangat membantu dan memudahkan masyarakat.
Hal ini disampaikan seorang warga Jatinangor Herman kepada Sumeks, Senin (26/12).
“Alhamdulilah untuk pelayanan perpanjangan SIM di MPP ini sangat membantu saya dalam memperpanjang SIM. Meski harus memakai aplikasi di HP android, tapi saya dibantu oleh petugas dalam pengisianya,” katanya.
Selain itu, kata dia, untuk biayanya juga ringan sesuai standar pembiayaan perpanjangan SIM. “Saya memperpanjang SIM A dan SIM C rinciannya jelas. SIM A Rp 80.000 dan SIM C RP 75.000, periksa Kesehatan RP 60.000. Jadi total RP 215.000. Itu saja, tidak ada biaya lain – lain lagi,” tuturnya.
Baca Juga:Para Kades dan Lurah Dibagi Motor InventarisPemerintah dan Pelaku Ekraf Belum Selaras
Di tempat yang sama, petugas Perpanjangan SIM Bripka Ade Irawan SE menyampaikan, untuk syarat – syarat memperpanjang SIM di MPP cukup dengan membawa fotocopy KTP, SIM A atau SIM C asli yang lama dan masih berlaku. “Serta, mendownload aplikasi SIMPEL POL untuk pemeriksaan kesehatanya melalui HP Smartphone Android yang dalam pengoperasian untuk pengisian nanti,” katanya.
Bripka Ade mengimbau, bagi warga di Sumedang yang mau memperpanjang SIM, baik jenis SIM A atau SIM C, dipersilahkan datang ke gedung MPP di Alun -alun Sumedang.
“Pasti kami bantu disini ada saya, ibu Iptu Via dan dari tim kesehatan ada Ade Hasanah. Tetapi khusus bagi yang memperpanjang SIM saja, kalau membuat baru atau jatuh tempo SIMnya sudah terlewat, itu tetap harus ke Mako Polres,” tutupnya. (ahm)