sumedangekspres – Rapat Koordinasi KPU Soal TPS Khusus, Pemilik Pondok Pesantren Harus Laporkan Jumlah Santri.
Rapat Koordinasi KPU dilakukan dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu khususnya daftar Pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.
Rapat Koordinasi KPU itu berupa Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Untuk Pemilu Tahun 2024.
Rapat Koordinasi KPU digelar di Aula KPU Kabupaten Sumedang, Selasa (27/12).
Baca Juga:Mau Berlibur ke Tempat Hits Sapphire City Park di Sumedang? Cek Dulu Prakiraan Cuaca Selasa 27 Desember 2022PDP Dibangun Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dan Regional
“Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, KPU memiliki catatan dibeberapa Kampus, Pesantren dan Lapas, ada keterbatasan dalam penggunaan hak pilih,” kata Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi dihubungi Sumeks, Selasa.
Dari pengalaman tersebut, kata dia, maka dibutuhkan TPS khusus dilokasi-lokasi tersebut.
Disebutkan, KPU Sumedang mengundang pihak Kampus se Sumedang yang memiliki Asrama, Lembaga Pemasyarakatan dan pindok pesantren.
“Ini adalah upaya memudahkan Pemilih yang tinggal tidak sesuai dengan KTP nya,” terang Ogi.
Agar mereka tetap bisa memberikan hak Pilih, maka mereka difasilitasi TPS khusus.
“Tapi yang harus dipastikan adalah mereka harus tetap ada dilokasi tersebut sampai dengan 14 Februari 2024,” katanya.
Pihak Kampus yang memiliki asrama, Lapas, dan Pesantren, terang Ogi, diminta melakukan pendataan terhadap orang – orang yang mukim di tempatnya.
Baca Juga:Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Dibanjiri Pujian Soal West Java DigitalPeringatan Hari Ibu dan Hari Disabilitas, Baznas Gelar Pelatihan UMKM Ayam Goreng Krispi
Ogi Menambahkan, TPS nanti akan diisi oleh 300 pemilih dan jika nanti difasilitasi didirikan TPS khusus, maka form pindah memilihnya (A5) akan diurus secara kolektif oleh KPU.
Perwakilan peserta yang hadir dari Lapas Sumedang mengapresiasi Kegiatan Rakor dan berharap warga binaan bisa terfasilitasi surat suaranya lebih awal tidak harus menunggu surat suara cadangan dari TPS sekitar.
Ada peserta juga yang ingin memastikan bahwa pemilih tidak tercatat dua kali.
“Tadi dari peserta ada kekhawatiran pemilih tercatat dua kali di lokasi asal dan tercatat di Sumedang, kami tegaskan bahwa nanti pemilih setelah kami buatkan A5 akan dihapus dari data pemilih di lokasi sebelumnya dan hanya tercatat hanya satu saja.” Pungkas Ogi
Terfasilitasinya Pemilih yang bertempat tinggal diluar alamat di KTP ini berkonsekwensi dengan berkurangnya surat surat suara yang diterima. Konsekwensi ini yang nantinya akan disosialisasikan oleh KPU. (*)