sumedangekspres – Pajak Restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan restoran.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
Dasar hukum dari pajak ini adalah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
OBJEK PAJAK RESTORAN
Pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain
Baca Juga:Tips Memulai Bisnis Kopi, Pengusaha Wajib Membaca iniJenis-jenis Bisnis yang Wajib Diketahui oleh Calon Pengusaha Muda
Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya di bawah Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan
SUBJEK PAJAK
Orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
WAJIB PAJAK BPHTB
Orang Pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran
DASAR PENGENAAN
Jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.
TARIF PAJAK
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% untuk restoran dengan kategori A, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 10.000.000,00 atau lebih per bulan.
Tarif ditetapkan sebesar 5% untuk restoran dengan kategori B, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp. 5.000.000,00 (sampai di bawah Rp. 10.000.000,00 per bulan)
Tarif ditetapkan sebesar 3% untuk restoran dengan kategori C, yaitu restoran yang memiliki nilai penjualan Rp.1.000.000,00 (sampai di bawah Rp. 5.000.000,00 per bulan)
PEMBAYARAN PAJAK
Setiap bulan WAJIB membayar pajak paling lambat tanggal 10.
Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga sebesar 2% setiap bulan
WAJIB PAJAK
Wajib menyampaikan SPTPD dan mengisinya dengan lengkap dan benar.