sumedang, CIMANGGUNG – Satpol PP Kabupaten Sumedang akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat serta Kementerian terkait, soal mobilisasi truk tronton di Jalan Raya Parakanmuncang.
Lalu-lalang truk bertonase besar itu, menyusul proses menggali dan menimbun tanah, atau dalam istilah konstruksi sering disebut dengan Cut and Fill di area PT Kewalram 2.
“Ini harus segera ditindaklanjuti, manakala hal ini ada kaitannya dengan keberlangsungan suatu usaha. Jika jelas dilarang, tentunya akan segera diambil tindakan,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal kepada Sumeks, Minggu (15/1).
Baca Juga:Tebing Longsor Akses Jalan Terputus, Lalulintas Lumpuh Selama Delapan JamHarlah ke – 50 DPC PPP Sumedang Dihadiri Gubernur, Simpatisan Teriaki Ridwan Kamil Presiden
Sejauh ini, pihaknya tetap memantau aktivitas yang saat ini sedang berlangsung, yakni pengangkutan tanah yang keluar dari PT Kewalram 2, kemudian melintas di jalan Propinsi.
“Kami masih mendalami persoalan ini, meskipun sudah dilakukan pemantauan secara langsung ke lokasi cat and fill,” ucapnya.
Jika terjadi pelanggaran, sambung Rizal, tentunya pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang tidak segan-segan untuk mengambil tindakan terhadap perusaan yang melakukan pelanggaran.
Saat dilakukan sidak ke lokasi pengerjaan cat and fill, kebetulan rombongan Satpol PP pun bertemu pihak pabrik maupun pengusaha pertambangan.
“Kami sampaikan saran dan teknis termasuk pengecekan data administrasi terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan cat and filli,” Rizal.
Diantaranya tanah yang berhamburan di jalan saat dilakukan pengangkutan oleh truk tronton, agar segera dinersihkan dan tidak berserakan di jalan.
“Ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi kendaraan lainya yang sama-sama melintas di jalur tersebut,”tuturnya. (kos)