Mendapat Catcalling Dan Merasa Tidak Aman, Ini Pengaturan Catcalling dalam Sistem Hukum Indonesia

Mendapat Catcalling Dan Merasa Tidak Aman, Ini Pengaturan Catcalling dalam Sistem Hukum Indonesia
(Ilustrasi catcalling Pinterest.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Perempuan biasanya menjadi sasaran catcalling meskipun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga bisa menjadi korban atau sasaran, hal itu bagi banyak orang sangat tidak nyaman hingga memberikan rasa tidak aman. Catcalling juga menjadi dasar dari pelecehan sexual yang bisa berlanjut ke pelecehan lainnya.

Catcalling dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pelecehan seksual secara verbal, karena catcalling yaitu kondisi ketika perhatian yang tidak diinginkan diberikan kepada seseorang oleh orang lain dengan cara bersiul atau membuat komentar yang tidak pantas sebagai tanggapan ketertarikan seksual kepada penerima perhatian.

Menurut salah satu jurnal penelitian Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual dari Ida Ayu Adnyaswari Dewi, suatu aturan khusus mengenai catcalling ada dalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Pasal dalam RUU PKS ini tidak memberikan arti khusus mengenai apa itu pelecehan seksual.

Baca Juga:Catcalling “Hey Cantik Mau Kemana?” Pada Perempuan Termasuk Pelecehan Seksual!Manfaat Saat Mengetahui Love Language Kamu

Namun dalam Pasal 11 ayat (1), pelecehan seksual termasuk ke dalam kekerasan seksual. Kekerasan seksual dalam UU ini diartikan sebagai segala perbuatan atau ucapan yang dilakukan dengan hasrat seksual maupun reproduksi bertentangan dengan kehendak seseorang, dimotivasi karena adanya ketimpangan relasi atau gender, yang mengakibatkan trauma maupun penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik. Dengan adanya aturan mengenai  pelecehan verbal ini maka diharapkan akan muncul suatu pemahaman baru di masyarakat tentang catcalling atau pelecehan verbal itu sendiri.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia tidak mengenal istilah pelecehan seksual, hal ini karena dalam KUHP Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan yang didalamnya terdapat istilah perbuatan cabul yang diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Selain dalam KUHP untuk pelecehan seksual verbal ditemukan pada UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Dalam UU tersebut pornografi diartikan sebagai segala bentuk media dan/atau pertunjukkan di muka umum yang berkaitan dengan perbuatan cabul atau eksploitasi seksual yang melanggar norma-norma yang ada di masyarakat. Pengertian pornografi ini mengandung makna bahwa catcalling dapat dikatakan sebagai suatu hal yang bermuatan pornografi, karena memenuhi unsur bunyi, gerak tubuh, suara dan pesan yang cabul.

0 Komentar