sumedangekspres– Pelecehan seksual saat ini menjadi perhatian publik dalam beberapa dekade terakhir dan menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang angka kejadiannya terus meningkat. Kasus kekerasan seksual muncul hampir setiap hari di media di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Orang mulai memberanikan diri untuk berbicara soal pelecehan sexual ini karena menjadi korban atau sasaran pelaku.
Pengetian Pelecehan Sexual
Menurut Winarsunu (2008), pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh korbannya.
Komnas Perempuan mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Didalamnya termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual,mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Baca Juga:Mendapat Catcalling Dan Merasa Tidak Aman, Ini Pengaturan Catcalling dalam Sistem Hukum IndonesiaCatcalling “Hey Cantik Mau Kemana?” Pada Perempuan Termasuk Pelecehan Seksual!
Dilansir dari Siaran Pers Komnas Perempuan Tentang Peringatan Kampanye Internasional Hari 16 Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 25 November – 10 Desember 2022. Komnas Perempuan pada Januari sampai dengan November 2022 Indonesia telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. Ini membuktikan bahwa kekerasan sexual masih menjadi angka yang perlu diwaspadai.
Sasaran dari pelecehan seksual pada umumnya adalah perempuan, namun tidak tertutup kemungkinan laki-laki juga pernah mengalaminya. Begitu juga dengan pelaku tindakan pelecehan ini bisa terjadi di berbagai kesempatan dan dilakukan oleh siapa saja oleh laiki-laki termasuk perempuan.
pelecehan seksual biasanya tidak meninggalkan bekas fisik pada korban. Banyak kasus yang mencuat mulai dari pelecehan pada anak, pelecehan di tempat kerja, hingga pelecehan di lingkungan pendidikan. Pelecehan sexual di lingkungan pendidikan menjadi hal yang tidak terduga yang menjadi coretan merah masyarakat di mana institusi pendidikan adalah yang diharapkan mengajarkan dan memberikan contoh didikan yang baik kepada masyarakat umum, namun malah terlibat kasus yang semestinya tidak terjadi.