Bentuk Pelecehan sexual :
Pelecehan fisik
Sentuhan yang tidak diinginkan mengarah keperbuatan seksual seperti mencium, menepuk, memeluk, mencubit, mengelus, memijat tengkuk, menempelkan tubuh atau sentuhan fisik lainnya.
Pelecehan verbal
Ucapan verbal yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, termasuk lelucon dan komentar bermuatan seksual.
Pelecehan non-verbal
Bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, menatap tubuh penuh nafsu, isyarat dengan jari tangan, menjilat bibir, atau lainnya.
Baca Juga:Mendapat Catcalling Dan Merasa Tidak Aman, Ini Pengaturan Catcalling dalam Sistem Hukum IndonesiaCatcalling “Hey Cantik Mau Kemana?” Pada Perempuan Termasuk Pelecehan Seksual!
Pelecehan visual
Memperlihatkan materi pornografi berupa foto, poster, gambar kartun, screensaver atau lainnya, atau pelecehan melalui e-mail, SMS dan media lainnya.
Pelecehan psikologis
Permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.