sumedangekspres – Anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari berbagai pihak diantaranya pihak keluarga dan sekolah. Peran dan fungsi orang sekitar sangat berpengaruh pada keamanan dan kenyamanan sang anak. Keluarga adalah pondasi paling dasar untuk keamanan bagi sang anak dan sebagai keluarga kita perlu waspada.
Kekerasan seksual diartikan juga sebagai kekerasan fisik yang sudah menjadi tindakan krimal. Biasanya pelaku akan melakukan secara paksa untuk memuaskan hasratnya. Aktivitas yang termasuk pelecehan seksual juga diantaranya seperti meraba, memandangi hal yang dianggap sensitif.
Berdasarkan penelitian menurut jurnal Early Prevention Toward Sexual Abuse on Children oleh dari Faculty of Psychology Gadjah Mada University yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak ini umumnya adalah orang yang dikenal anak sebanyak 66% termasuk orangtuanya sendiri sebesar 7,2%.
Baca Juga:Nanti Kita Seperti Ini – Lagu Batas Senja, Lirik Penuh MaknaResep Steak tempe, Mudah, Unik dan Sehat!
Namun masalah ini dianggap masalah internal dalam keluarga yang tidak perlu diketahui oleh orang lain sehingga banyak kasus yang tidak terungkap. Kekerasan seksual pada anak mendapatkan perhatian dari banyak masyarakat karena kekerasan seksual pada anak merupakan tingkat kekerasan paling tinggi dibandingkan dengan kekerasan fisik dan psikologis.
Tercatat sebanyak 1.444 kasus yang berasal dari pengaduan masyarakat dan sebanyak 566 kasus dari aduan media di KPAI pada data 2016 hingga 2022. Kasus yang tercatat meliputi perlindungan terhadap anak terlantar, anak korban bencana, korban konflik, korban perebutan hak asuh, korban penculikan termasuk korban kekerasan seksual, hingga korban perdagangan manusia. Pada tahun 2022 kasus perlindungan anak sepanjang semester pertama 2022 paling banyak diadukan melalui media sosial.
Kita harus lebih memperhatikan dan waspada bagaimana sekitar terhadap anak. Sejatinya anak merupakan kanvas putih yang harus diajarkan cara melukis pada hidupnya.