sumedang, KOTA – Pemilihan Umum atau Pemilu, bagi bangsa Indonesia merupakan agenda ketatanegaraan, yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sejak masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru, asas pemilu sebatas pada langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber). Asas itu lebih diorientasikan pada cara pemilih menyampaikan suaranya. Diantara asas tersebut yaitu, langsung tanpa diwakilkan, berlaku umum bagi semua warga negara, dilakukan secara bebas tanpa adanya paksaan, dan secara rahasia.
Asas-asas ini hanya menjadi dasar pengaturan mekanisme, dalam pelaksanaan pemilihan atau pemungutan suara. Sedangkan, kerangka Pemilu yaitu menjalankan amanah undang-undang. Sejak tahun 2020 lalu, KPU dan jajarannya di daerah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Amanah tersebut tertuang dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia
Undang-undang Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kemudian Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 24 tahun 2018 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Peraturan-pertaturan tersebut, mengatur tentang mekanisme dan tata cara pelaksanaan pengawasan tahapan pemilu secara umum, dan pelaksanaan pengawasan secara khusus.
Baca Juga:Disnakertrans Sumedang : Jalan Menuju JepangSumedang Kabupaten Paling Digital di Indonesia
Pada tahapan pemutakhiran data pemilih, sebelum data pemilih disusun dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, terdapat aspek yang paling sering disoroti. Aspek yang paling sering disoroti itu, terkait pemuktahiran data pemilih. Contoh aspek itu mengenai masih ditemukannya data pemilih ganda, dan pemilih anomaly yaitu pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi, masih masuk dalam DPT.
Hal ini terjadi karna, adanya sejumlah warga yang sudah memenuhi syarat normatif , sebagai pemilih, tapi masih tercecer di luar DPT.
Pada tanggal 5-6 Februari 2023, setelah pelantikan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) ada tugas menanti yang harus dilaksanakan setelah pelantikan PKD untuk kegiatan beberapa bulan kedepan. Pertama, verifikasi faktual dukungan perseorangan calon anggota DPD, kedua, pemuktahiran data pemilih. Tahapan pemuktahiran data pemilih merupakan tahapan paling rentan dan krusial dibandingkan tahapan pemilu lainnya. Pada tahapan pemuktahiran data pemilih paling tidak terdapat beberapa potensi pelanggaran.