Potensi pelanggaran diantarnya pertama, PPS melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih. Kedua, potensi pemalsuan keterangan dalam daftar pemilih. Ketiga, Ada potensi Kabupaten tidak memberikan salinan DPT kepada Bawaslu dan peserta pemilu. Sedangkan strategi yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), yang merupakan akar rumput pengawas pemilu di tingkat Desa, yaitu lakukan pemetaan dan fokus pengawasan.
Langkah pemetaan yang harus dilakukan yaitu, mengumpulkan data orang yang meninggal dari tahun 2020 sampai sekarang. Pastikan mengenai data TNI/Polri yang pensiun dan data pemilih pemula. Pemilih pemula adalah pemilih yang nantinya, pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun. Kemudian, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dapat membangun komunikasi dengan pemerintah Desa untuk mendapatkan data orang yang sudah meninggal. Sedangkan data pindah domisili selanjutnya dikomunikasikan dengan aparat Desa, seperti Kaur Kesra/Lebe untuk mendapatkan data orang yang sudah menikah.
Pemuktahiran data pemilih rekan-rekan PKD, melakukan pengawasan serta memastikan pantarlih melakukan pendataan, agar menuliskan data yang ada. Kemudian memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai mekanisme. Selain itu menjalankan tugas sesuai prosedur, serta tata cara terhadap pendataan yang dilakukan oleh pantarlih. Harapannya konteks kegiatan pemutakhiran data pemilih, dapat memastikan bahwa, proses pemutakhiran data pemilih benar-benar efektif. Hal ini merupakan sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih berkualitas, bukan sekedar formalitas guna memenuhi kewajiban normatif belaka.***