sumedangekspres – Vonis hukuman ferdy sambo Vonis hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.
Dalam sidang Vonis hukuman ferdy sambo pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo karena dinyatakan “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana”.
Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Wagub Uu Ruzhanul Apresiasi SLB Negeri Citeureup CimahiPerbedaan Mata Uang Berbagai Negara Asia Tenggara
Kuasa hukum Ricky Rizal mengatakan “fakta-fakta persidangan”, yang disampaikan hakim, tidak sesuai dengan fakta-fakta versi kubunya, kata Erman Umar.
Namun, dia mengatakan tetap menghargai keputusan hakim dan akan mengajukan “banding”.
Pada sidang sebelumnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana Yosua.
Kuat Ma’ruf dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan “tidak ditemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas diri terdakwa”.
Usai persidangan, Kuat mengatakan tidak menerima vonis hakum tersebut dan akan mengajukan “banding“.
“Saya tidak membunuh dan saya tidak [melakukan pembunuhan] berencana,” kata Kuat di depan awak media, Selasa (14/02).
Sama seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, vonis hakim untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu delapan tahun.