Sejarah Sumedang di Masa Kemerdekaan Indonesia

Sejarah Sumedang Masa Kemerdekaan
Sejarah Sumedang Masa Kemerdekaan
0 Komentar

sumedangekspres – Sejarah Sumedang Masa Kemerdekaan, Berita Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang disiarkan oleh Radio Bandung (Bandung Hosokyoku) di Tegalega siaran radio tersebut dapat diterima oleh sebagian kecil masyarakat Sumedang.

Mereka kemudian menyebarkan berita tersebut secara lisan pada awalnya, masyarakat Sumedang tidak mempercayai berita tersebut namun, setelah mendapat kepastian dari para pemimpin setempat, masyarakat Sumedang percaya bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.

Melalui selebaran dan berita dari mulut ke mulut, berita Kemerdekaan Indonesia tersebut telah menyebar ke seluruh wilayah Sumedang.

Baca Juga:pasangan sayur dan lauk yang cocok Untuk di KonsumsiCara Menjalani Kehidupan Agar Lebih Baik

Sejarah Sumedang Masa Kemerdekaan itu membawa perubahan yang mendasar dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sejak 17 Agustus 1945, kekuasaan politik berada di tangan bangsa Indonesia sendiri baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Di tingkat pusat, pemerintahan beserta dengan perlengkapannya ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 di bekas gedung Raad van Indie, PPKI berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi dasar Negara Republik Indonesia, menetapkan Ir. Sukarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Otto Iskandar Dinata yang akan bertugas menyusun rencana mengenai hal-hal yang perlu segera mendapat perhatian pemerintah Republik Indonesia.

Untuk pemerintahan daerah, tanggal 19 Agustus 1945 PPKI menetapkan bahwa Republik Indonesia dibagi menjadi delapan propinsi, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Untuk menjalankan roda pemerintahan Propinsi Jawa Barat, pemerintah mengangkat Mr. R. Sutarjo Kartohadikusumo sebagai Gubernur Jawa Barat yang berkedudukan di Jakarta.54 Kemudian untuk memenuhi amanat pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 berikut Pasal I dan II Aturan Pearalihan UUD RI jo Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, pemerintah membentuk keresidenan-keresidenan yang masing-masing dikepalai oleh seorang residen.

Selanjutnya, tiap keresidenan dibagi lagi atas kabupaten-kabupaten dan kotapraja yang diperintah oleh bupati dan walikota. Para pejabat kepala daerah tersebut (residen, bupati, dan walikota) pada umumnya ditunjuk/dipilih oleh KNID Komite Nasional Indonesia Daerah setempat.

0 Komentar