sumedangekspres – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Edi Bintardjo, kini tengah menjadi perhatian publik.
Dengan mobil Toyota Innova Reborn bernopol AE 1372 FP dia melakukan tabrak lari.
Saat itu, mobil dinas itu tengah dikendarai oleh sopirnya NS. Kejadian tabrak lari terjadi di Klaten.
Informasi tersebut didapatkan saat konferen sipers di Polres Klaten.
Baca Juga:Tak Seperti Mario Dandy! Muhammad Rafdi, Anak Walikota Tidore yang Jadi Kuli BangunanViral! Korban Pencurian Motor Jadi Tersangka, Akibat Aniaya Malingnya
Polisi juga memastikan, Kepala DLH Kabupaten Madiun, Edi Bintardjo, ada di dalam mobil bersama istrinya saat tabrak lari terjadi.
Lantas, kenapa Edi tak meminta sopir untuk berhenti?
Kanit Penegakan Hukum Polres Klaten, Iptu Slamet Riyadi, mengatakan dalam pemeriksaan, Edi berkilah bahwa merekalah yang ditabrak oleh pengendara Honda Vario.
Kemudian, Edi diperiksa oleh polisi di rumahnya di Madiun.
Sementara sopirnya, datang sendiri ke Polres Klaten untuk memberikan keterangan.
Toyota hitam milik Pemkab itu terparkir di halaman Satlantas Polres Klaten. Lalu kemudian diambil oleh polisi dari rumah Edi.
Mobil itu tampak jelas ada goresan di bagian bemper belakang bagian pojok sebelah kiri.
Goresan itu bergaris memanjang dan sebagian lampu belakang sebelah kiri rusak.
Sementara motor korban, Honda Vario AB-5304-EI patah di bagian begel belakang dan spakbor pada bagian belakang rusak.
Kaca spion sebelah kiri juga rusak dan body motor bagian depan mengalami lecet
Baca Juga:Jungkook BTS Hapus Akun Instagramnya Karena…8 Rekomendasi Website Plagiarisme Checker
Sementara motor korban, untuk Honda Vario AB-5304-EI patah di bagian begel belakang dan spakbor pada bagian belakang rusak.
Pengendara Honda Vario itu adalah warga Klaten bernama Aprian Muhammad Yusuf (23).
Aprian mengatakan masih belum bisa berjalan normal. Kakinya masih bengkak akibat tabrak lari kemarin.
Diketahu ia bahwa sehari-hari bekerja di lokasi proyek.
“Waktu kejadian baru mau pulang dari (proyek) Sukoharjo ke Jogjakarta” katanya.
Dia juga hanya meminta itikad baik dari pelaku.
Tapi ternyata tidak ada itikad baik, sehingga akan .dibawa ke jalur hukum.
“Ya pengennya secara baik-baik, tapi ibaratnya sudah ditunggu itikad baik tidak ada ya lewat jalur hukum, ikut proses polisi saja” kata Aprian.