Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Gajinya Cuma Bisa Beli Motor Bekas

Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto
0 Komentar

sumedangekspres – Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Gajinya Cuma Bisa Beli Motor Bekas.

Gaya hidup mewahnya diprotes netizen ditengah kasus pejabat Rafael Alun Trisambodo.

kepala kantor bea cukai yogyakarta Eko Darmanto mendadak viral di Twitter.

Baca Juga:Cara Merawat Velg MotorCara Merawat Motor Agar Bodi Motor Tidak Pudar

Eko menjadi sorotan netizen karena kerap memamerkan koleksi sepeda motor gede atau moge dan mobil antik.

Imbasnya Rafael dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak.

Tak hanya itu, terungkap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya klub motor bernama Belasting Rijder.

Beredar foto Dirjen Pajak Suryo Utomo naik moge Kawasaki ER6 bikin Menteri Keuangan Sri Mulyani

Indrawati geram dan meminta agar klub Belasting Rijder dibubarkan.

Setelah rentetan kasus pejabat pajak pamer harta, kini

giliran pegawai bea cukai yang disorot netizen.Tagar #BeaCukaiHedon pun ramai di media sosial Twitter

Dari sisi gaji, Eko yang merupakan pejabat Eselon III

di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, besaran gajinya ditentukan golongan dan masa kerjanya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, Eko yang merupakan eselon III berhak mendapat gaji pokok sebesar Rp2.920.800

sampai Rp5.211.500 per bulan.

Selain gaji, Eko juga mendapatkan tunjangan kinerja sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2

Baca Juga:Cara Membedakan Oli Palsu dan Oli AsliSah! Sudah Subsidi Kendaraan Listrik

Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkeu.

Tunjangan terendah adalah PNS kelas jabatan 1 sebesar

Rp2.575.000 dan yang paling tinggi adalah kelas jabatan 27 dengan tunjangan Rp46.950.000

Eko yang merupakan kepala kantor masuk dalam kelas jabatan 8 hingga 10. Merujuk peraturan dan kelas

jabatan tersebut, diperkirakan Eko mendapat tunjangan kinerja sebesar Rp3.980.000 hingga Rp4.388.000.

Dengan pendapatan sebesar itu, logikanya akan sulit bagi Eko bisa membeli sejumlah kendaraan mewah.

0 Komentar