sumedangekspres – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Forum Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika Se-Jabar di Hotel Santika Garut, Senin (6/3/2023).
Sekda Setiawan mengisyaratkan bahwa transformasi digital pada pelayanan publik merupakan keniscayaan, juga terkait pengembangan sistem teknologi informasi (TI) yang adaptif terhadap tuntutan masyarakat, yang secara demografi saat ini didominasi generasi Y dan Z.
Menurutnya, disrupsi digital saat ini menuntut pelayanan publik yang dinamis, maka transformasi digital diharapkan mampu menopang perubahaan kebutuhan layanan publik tersebut.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Investasi “Waste to Energy” TPPAS Legok NangkaBanjir Kabupaten Bandung Berkurang Karena Tiga Infrastruktur Pengendali
“Perkembangan IT cepat, juga eksponensial, maka kita pun harus eksponensial dengan birokrasi yang cepat,” kata Setiawan.
“Otak kiri dan otak kanan harus jalan. Kita dituntut untuk kreatif. Kita masuk di tataran strategi melihat fenomena saat ini,” ucapnya.
Guna mendukung itu, lanjut Setiawan, birokrasi yang hierarki, linier, dan kaku sudah tidak fit lagi. Oleh karena itu birokrasi dinamis yang sifatnya agile yang kini harus dijalankan.
Berdasarkan hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 108 Tahun 2023 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Pada hasil evaluasi tersebut Pemda Provinsi Jabar berhasil mencatatkan nilai 3,37 atau berpredikat Baik. Dengan nilai tersebut, Pemda Provinsi Jabar termasuk Top 5 Indeks SPBE Provinsi Se-Indonesia, dan berada di urutan ketiga setelah DKI Jakarta dengan nilai 3,67, dan Provinsi Kalimantan Barat 3,42.
Sementara di posisi keempat, yakni Provinsi Lampung dengan nilai, 3,37, kemudian disusul Nusa Tenggara Timur dengan nilai 3,35. Bila dibandingkan dengan nilai Indeks SPBE Nasional berada di angka 2,35.
“Untuk itu diperlukan percepatan pada regulasi manajemen SPBE, arsitektur serta peta rencana SPBE,” ujarnya.
Baca Juga:Andrey Botikov, Penemu Vaksin COVID-19 DibunuhIbu Hamil Meninggal Dunia Usai Diabaikan RSUD Subang
Apalagi mengedepankan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik ini selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Secara eksponensial, imajinasi perangkat daerah harus terus dipicu,” ucap Setiawan Wangsaatmaja.