Dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang langsung datang mengunjungi korban. Untuk dalam hal perawatan kami lakukan secara menyeluruh. Sedangkan untuk pasien sendiri, kondisi sekarang sudah mulai nyaman dibandingkan saat pertama masuk. Kami tetap memberikan perawatan dan melayani dengan baik sampai nanti pasca perawatan. Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan mengcover semuanya,” ungkap Dody.
Di akhir kunjungannya, Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja.
Baca Juga:Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImoBRI Mulai Salurkan KUR, Rp12 Triliun untuk Maret 2023
“Inilah wujud negara hadir, saya mengajak para sahabat-sahabat para pekerja yang lain, pastikan anda semua mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi,” imbuh Anggoro.
Pihaknya juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan.
“Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan,” pungkas Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Rita Mariana juga mengucapkan turut berdukacita atas terjadinya kebakaran di Depo milik Pertamina yang terletak di Plumpang.
“Saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sumedang, mengucapkan turut berduka atas insiden yang terjadi. Semoga pihak keluarga yang menjadi korban atas kejadian ini diberikan kekuatan dan ketabahan,” ucap Rita.
Serta tidak lupa, Rita mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan.
“Kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Sumedang, baik pekerja formal maupun informal yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera bergabung supaya masyarakat dapat terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” imbuhnya.
Baca Juga:Kisah Prabu Geusan Ulun Raja Sumedang LarangKisah Sunda Sangkuriang
Terakhir, Rita menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK diberikan amanah oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ahm/rls)