“Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan rasio kepemilikan saham BBRI oleh pekerja, sehingga diharapkan dapat meningkatkan sense of ownership pekerja terhadap BRI dan mendorong kontribusi Pekerja BRI agar lebih optimal dalam pencapaian target dan peningkatan kinerja perseroan,” jelas Sunarso.
Di samping dua agenda di atas, dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan, dengan memberhentikan dengan hormat Hadiyanto sebagai Komisaris, kemudian mengangkat dan menetapkan Awan Nurmawan Nuh sebagai Komisaris, sehingga susunan Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BRI yang baru menjadi:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama | Kartika Wirjoatmodjo |
Wakil Komisaris Utama/Independen | Rofikoh Rokhim |
Komisaris | Awan Nurmawan Nuh* |
Komisaris | Rabin Indrajad Hattari |
Komisaris Independen | Dwi Ria Latifa |
Komisaris Independen | Hendrikus Ivo |
Komisaris Independen | Heri Sunaryadi |
Komisaris Independen | Agus Riswanto |
Komisaris Independen | Paripurna Poerwoko Sugarda |
Komisaris Independen | Numaria Sarosa |
*anggota Komisaris yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Direksi
Baca Juga:Kitab Waruga Jagat Bahasa Sunda Dan TerjemahanSistem Beribadah Sunda Wiwitan
Direktur Utama | Sunarso |
Wakil Direktur Utama | Catur Budi Harto |
Direktur Bisnis Mikro | Supari |
Direktur Bisnis Kecil dan Menengah | Amam Sukriyanto |
Direktur Bisnis Konsumer | Handayani |
Direktur Human Capital | Agus Winardono |
Direktur Keuangan | Viviana Dyah Ayu R.K |
Direktur Digital dan Teknologi Informasi | Arga Mahanana Nugraha |
Direktur Manajemen Risiko | Agus Sudiarto |
Direktur Bisnis Wholesale & Kelembagaan | Agus Noorsanto |
Direktur Jaringan dan Layanan | Andrijanto |
Direktur Kepatuhan | Ahmad Solichin Lutfiyanto |
Selain membahas tiga agenda tersebut diatas, RUPST BRI tahun 2023 juga membahas lima agenda lainnya, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Menyetujui ‘Laporan Tahunan’ dan mengesahkan ‘Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan’, menyetujui ‘Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris’ serta mengesahkan ‘Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ untuk tahun buku 2022. Sekaligus diputuskan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan dewan komisaris atas tindakan pengawasan perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022.
- Menetapkan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk tahun buku 2023, serta tantiem untuk tahun buku 2022, bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.
- Menunjuk akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik untuk mengaudit ‘Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023’ serta ‘Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Untuk Tahun 2023’.
- Menyetujui rencana resolusi (resolution plan) perseroan dan pengkinian rencana aksi (recovery plan)
- Laporan realisasi penggunaan dana hasil ‘Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan’ dan ‘Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I tahun 2021’.