Kasus Dua Rektor Kampus PTN Korupsi Dana

Kasus Dua Rektor Kampus PTN Korupsi Dana
Kasus Dua Rektor Kampus PTN Korupsi Dana (Istimewa/Viva)
0 Komentar

Rinciannya yaitu kerugian keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 (Rp105 miliar) dan Rp3.945.464.100 (Rp3,9 miliar) serta perekonomian negara Rp334.572.085.691 (Rp334 miliar).

Kasus Rektor Unila
Sementara itu, Rektor Unila Karomani diproses hukum oleh KPK. Karomani dan sejumlah pihak lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Sebanyak empat orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Baca Juga:Binus Jadi Kampus Terbaik Di Asia TenggaraIntip Skincare Routine Jennie ‘BLACKPINK’

Mereka ialah Karomani selaku Rektor Unila periode 2020-2024, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

Selama proses Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022, Karomani diduga aktif dengan terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Dalam hal ini Karomani dibantu oleh Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.

Karomani diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada ketiga orang tersebut untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur.

 

0 Komentar