Karena Ganggu Brand Lokal, Thrifting akan Dibatasi

Karena Ganggu Brand Lokal, Penjual Thrifting akan Dibatasi
Second hand wardrobe/iStock
0 Komentar

sumedangekspres – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM mengatakan penjualan baju bekas atau thrifting impor marak dilakukan di marketplace atau e-commerce.

Maka dari itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki akan menegur marketplace dan meminta mereka yang menjual baju bekas impor untuk menutup toko online atau daring.

Teten mengatakan, penjualan pakaian bekas dilakukan secara terang-terangan di situs belanja online atau e-commerce.

Baca Juga:Polisi Suruh Pemuda Dorong Motor Sejauh 6 km Hingga Meninggal di KalselLirik Lagu TREASURE – HELLO

“Kita harapkan ada pembatasan penjualan (thrifting) di media sosial.” kata Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM.

Thrifting itu masuk secara ilegal ke Indonesia.

Hal itu terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, sejumlah alasan pakaian bekas dilarang untuk diimpor. Mulai dari kesehatan hingga lingkungan.

Selain itu pakaian bekas impor merugikan produsen UKM karena barang tersebut merupakan barang branded, lalu dijual bekas dan murah.

Produk yang dijual biasanya baju, tas, sepatu dan produk lainnya.

Fenomena itu berdampak pada menurunnya permintaan terhadap industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki dalam negeri.

0 Komentar