Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!

Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!
Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya! (programkoperasi.com)
0 Komentar

Syarat dan Cara Membuat NPWP Online Freelancer

Terkait syarat membuat NPWP online, sebenarnya nggak berbeda dengan pembuatan NPWP di kantor pajak, yaitu:

Fotokopi kartu identitas/KTP

Bukti pembayaran listrik

Surat pernyataan bermaterai bahwa kamu adalah freelancer

Selanjutnya ikutilah langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP online:

Buka link daftar NPWP online di https://ereg.pajak.go.id/daftar/

Pada opsi “Jenis WP”, pilih opsi “Pribadi”

Isi formulir dengan benar yang meliputi:

Nama lengkap sesuai KTP, alamat surel, kata kunci dan ulang sekali lagi untuk konfirmasi, nomor ponsel, pilih pertanyaan dan jawabannya, isi kode

Baca Juga:5 Keuntungan Menggunakan Freelancer Data Entry untuk Bisnis Online!Meningkatkan Efisiensi Bisnis dengan Freelancer Data Entry

Lanjutkan dengan mengisi identitas dengan lengkap dan benar, yaitu, nama lengkap, alamat surel, nomor ponsel, status kebangsaan, status pernikahan, tanggal dan tempat lahir, dan gelar akademik.

Kamu juga harus menginput kolom “Sumber Penghasilan Utama”

Unggah scan dokumen sesuai permintaan dengan resolusi maksimal 2 MB, baik dalam format PDF, PNG, atau JPG

Terakhir, klik tombol “Kirim Permohonan”

Contoh Penghitungan Pajak Freelancer

Untuk yang baru pertama kali menjadi wajib pajak, mungkin kebingungan cara menghitung pajak dari penghasilannya sebagai pekerja lepas. Kamu bisa pelajari contoh kasusnya berikut ini.

Irena berprofesi sebagai penerjemah lepas dan berdomisili di Jakarta. Pada tahun ini penghasilannya mencapai Rp120 juta.

Penghasilan neto = penghasilan setahun X 50% (DKI Jakarta)

120 juta x 50% = 60 juta

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

60 juta – 54 juta = 6 juta

PPh 21 = 6 juta x 5% = 300.000.

Jadi kewajiban pajak yang harus Irena bayar adalah Rp300.000.

Aturan mengenai pajak freelancer ini masih berdasarkan Norma Perhitungan Penghitungan Neto yang besarannya tidak sama pada setiap daerah.

Karena itu, bisa aja jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak A dan wajib pajak B tidak sama, walaupun besar pendapatan per tahunnya sama.

0 Komentar