Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Freelance?

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Freelance?
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Pekerjaan Freelance? (cintamobil.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Bagi kamu yang belum mengetahui bahwasannya pekerjaan freelancer pun memiliki kewajiban dalam membayar pajak.

Tidak hanya bagi keryawan tetap yang terikat dengan kantor dan secara otomatis perusahaan akan membayar pajak pertahunnya.

Namun untuk seorang freelancer kamu harus menghitungnya sendiri dan memberikan laporannya sebagai warga negara yang taat pajak.

Baca Juga:Freelancer Wajib Punya NPWP! Jika Tidak, Akan Dikenakan Pajak Lebih Tinggi!Apakah Freelance Juga Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya!

Maka dari itu setiap karyawan wajib memiliki NPWP atau Nomor Poko Wajib pajak yang merupakan tanda pengenal milik wajib pajak untuk digunakan untuk urusan pribadi.

Tetapi bagi freelancer yang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak memiliki aturan tersendiri yaitu yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 54 juta dalam setahun.

Dan jika penghasilan kamu pas dalam jumlah itu atau malah kurang maka yang bersangkutan bebas dari kewajiban dalam membayar pajak.

Yang mana penghasilan Rp 54 juta tersebut adalah merupakan PTKP atau batas jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan untuk freelancer wajib memiliki NPWP jika pendapatannya melebihi PTKP.

Selain itu dengan NPWP ternyata memiliki manfaatnya untuk mengakses berbagai layanan finansial, misalnya seperti pengajuan kdan pembuatan kartu kredit.

Nah, bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung pajak pekerjaan freelance, maka simaklah penjelasan berikut.

Contoh Menghitung Pajak Pekerjaan Freelance

Untuk yang baru pertama kali menjadi wajib pajak, mungkin kebingungan cara menghitung pajak dari penghasilannya sebagai pekerja lepas. Kamu bisa pelajari contoh kasusnya berikut ini.

Baca Juga:5 Keuntungan Menggunakan Freelancer Data Entry untuk Bisnis Online!Meningkatkan Efisiensi Bisnis dengan Freelancer Data Entry

Irena berprofesi sebagai penerjemah lepas dan berdomisili di Jakarta. Pada tahun ini penghasilannya mencapai Rp120 juta.

Penghasilan neto = penghasilan setahun X 50% (DKI Jakarta)

120 juta x 50% = 60 juta

Penghasilan Kena Pajak (PKP) = penghasilan neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

60 juta – 54 juta = 6 juta

PPh 21 = 6 juta x 5% = 300.000.

Jadi kewajiban pajak yang harus Irena bayar adalah Rp300.000.

0 Komentar