sumedangekspres – Guru SD dan ASN berinisial AP (42) yang bertugas di Kapanewon Tanjungsari dipecat karena terlibat dalam penipuan investasi bodong kripto.
Dia dipecat oleh Sunaryanta, Bupati Gunungkidul DI Yogyakarta.
Kasus ini terungkap ketika sembilan orang melaporkan AP ke otoritas karena menipu mereka melalui perdagangan kripto.
AP menjanjikan keuntungan mingguan sebesar 5%.
Namun gagal memenuhi janjinya, sehingga beberapa korban melaporkannya ke polisi.
Penipuan ini melibatkan total 87 orang yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 8 miliar.
Lalu sembilan di antaranya melapor ke otorita.
Baca Juga:WNA Uzbekistan dan Marako Ditangkap Imigrasi Usai Lakukan Prostitusi Bertarif Belasan JutaBocah 7 Tahun Dibunuh Lalu Diperkosa Oleh Calon Kaka Iparnya di Manado
Beberapa korban juga menginvestasikan uang yang mereka pinjam dari teman atau kenalan.
AP telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai ASN karena perilaku memalukan yang telah ia tunjukkan.
Juga telah merendahkan martabat dan status pelayanan sipil.
Menurut Sunaryanta, sebenarnya jika divonis dua tahun penjara, sesuai aturan harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Itu pun, jika dinilai tidak merendahkan harkat martabat selaku PNS dan tidak memengaruhi lingkungan kerja maka bisa diaktifkan kembali.
Maka dari itu, Pemkab Gunungkidul berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hal ini.
Dalam keputusan disebutkan, AP sudah diputus lebih dari dua tahun dan dianggap merendahkan harkat dan martabat.
“Kasus investasi bodong di Kapanewon Tanjungsari sudah diputuskan bahwa ini merendahkan martabat ASN dan nantinya bisa memengaruhi lingkungan kerjanya. Oleh BKN diputuskan tidak dapat diaktifkan kembali.” kata Iskandar.
Investasi bodong guru.