sumedangekspres – Pekerjaan sebagai freelancer memang tidak terikat dengan atasan maka dari itu kontrak yang ada seringkali kurang jelas.
Yap, saat ini pekerjaan sebagai freelancer banyak diminati dan digeluti oleh orang bahkan kini beberpa pekerjan kantoran mulai berpindah profesi menjadi freelancer.
Dengan menjadi freelancer kita dapat memilih pekerjaan yang sesuai dengan keahlian kita sendiri, selain itu waktu dan tempat yang diberikan juga fleksibel.
Baca Juga:Freelance vs. Kerja Kantoran: Mana yang Lebih Baik?Cara Meningkatkan Pendapatan sebagai Freelancer
Pekerjaan ini kini banyak dipilih sebab terdapat keuntungan dan kelebihan tersendiri. Namun juga tidak dapat dipungkiri terdapat kekurangan juga.
Yaitu seperti beberapa freelancer sering ditinggalkan klien atau bahkan masalah pembayarakan yang menjadikan pentingnya membuat kontrak kerja yang jelas sebagai freelancer.
Hal tersebut tentu dimaksudkan agar terhindar dari hal tersebut, dan seorang freelancer tetap dapat menjalani profesinya dengan tanpa kekhawatiran.
Maka dari itu para freelancer wajib meminta surat kontrak kerja sebagai tanda hitam di atas putih agar dapat berjaga-jaga jika terjadi sesuatu.
Berikut ini dijelaskan beberapa pentingnya surat kontrak kerja untuk para freelancer.
1. Dapat Saling Dipercaya dan Lebih Profesional
Walaupun kamu bukan karyawan tetap sebuah perusahaan tapi tak ada salahnya memiliki surat kontrak kerja dalam bekerja sama dengan klien.
Jika klienmu adalah sebuah perusahaan, biasanya kontrak kerja sudah disiapkan.
Tapi jika klien per orangan, kamu bisa menawarkan klienmu untuk kamu beri kontrak kerjamu sendiri atau menyerahkannya pada klien.
Baca Juga:Platform Freelance Terbaik untuk Menemukan PekerjaanPanduan Lengkap Memulai Karir Freelance dari Nol
Surat kontrak sangat penting bagi kedua belah pihak agar saling dipercaya dan tentu saja lebih profesional.
2. Mengerti Lingkup Pekerjaan yang Dilakukan
Pentingnya surat kontrak kerja agar mengerti lingkup kerja yang dilakukan. Baik freelancer maupun klien sama-sama mengerti lingkup pekerjaan yang dilakukan.
Yang mana dimulai dari tugas yang dikerjakan, ketentuan kepemilikan hasil kerja, dan deadline pekerjaan yang harus dirampungkan.
Sehingga hal tersebut dapat dengan mudah dipahami masing-masing kedua belah pihak.