sumedangekspres, Kota – Terkait dengan pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Sumedang menjelang libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Maka Pelayanan Hanya Sampai Hari Selasa, (18 /4).
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs H Musthofa Kamal MH, Melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Maman Suherman SAg MH.
Dikatakannya, cuti bersama di Pengadilan Agama Sumedang mengikuti aturan dari dari Pusat. Oleh karena itu, pihaknya mulai libur Rabu (19/4) dan masuk kembali Rabu (26/4).
Baca Juga:Chord Bagaimana Kalau Aku Tidak Baik Baik Saja – JudikaCara Budidaya Jambu Air Susu Dengan Mudah dan Cepat Berbuah
“Jadi hari Rabu, 26 April 2023 pelayanan di kami sudah efektif lagi seperti biasanya dengan jam kerja normal, yaitu Senin sampai Kamis, dimulai pukul 08.00 sampai 16.50. Sedangkan hari Jumat pelayan dimulai pukul 08.00 sampai 17.00,” ucapnya, saat ditemui Sumeks, kemarin.
Disinggung perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sumedang Maman menyebutkan, untuk perkara yang masuk di bulan Maret tahun 2023 terdiri dari berbagai perkara.
Perkara Gugatan sama Cerai talak berjumlah 318 perkara. Sedangkan untuk perkara lain sperti Volunter perkara permohonan di dalamnya seperti Isbat nikah, Dispensasi nikah dan perkara lainya, berjumlah 82 perkara.
Ia menyebutkan, untuk perkara yang masuk di Pengadilan Agana Sumedang pada bulan Ramadan ini ada sedikit penurunan, dibandingkan bulan lainnya. Selain itu, ia juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada warga Sumedang.
“Untuk momentum bulan Ramadan dan Hari Raya Idul fitri ini, mari kita manfaatkan untuk meningkatkan ibadah kita serta meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu Wata Alla. Selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Mohon maaf lahir dan batin,” pungkasnya. (ahm)