Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023

Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023
Syarat Masuk PKN STAN dan Tata Cara Daftar 2023 (Istimewa/Pinterest)
0 Komentar

Seragam PKN STANSeragam PKN STAN (Sumber: akupintar.id)

2. Nilai Peserta

a. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan:

lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidakkurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
b. Jalur Pembibitan

lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.Persyaratan Lulusan:
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, artinya kamu yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Memiliki nilai UTBK SNBT 2023 untuk peserta jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan. Peserta jalur pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNTB.

Baca Juga:Jurusan PKN STAN yang Paling Diminati 2023Mengenal Sejarah PKN STAN Sekolah Kedinasan Terbaik

5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

6. Bagi pria tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Bagi wanita tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik anggota badan lainnya selain telinga, dan tidak bertindik/bekas ditindik di telinga lebih dari satu pasang.

0 Komentar