Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma Empat (D-IV) pada semester I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII. Selain itu, diterapkan alih program dari Program Diploma Empat (D-IV) ke Program Stara Satu (S-1) bagi praja lulusan terbaik setiap provinsi pada semester III, IV, V, VI, VII dan VIII. Langkah kebijakan alih program ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan penjurusan pada beberapa program studi yang dinilai sebagai suatu kebutuhan. Penyelenggaraan pendidikan program diploma empat (D-IV) diselenggarakan pada Kampus IPDN Jatinangor, sedangkan program pendidikan strata satu (S-1) diselenggarakan pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta yang juga menyelenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian.
Pendidikan Strata Dua (S-2) Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah (MAPD) diselenggarakan berdasarkan surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Pengembangan Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah sejalan dengan statuta dan RIP IPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi. Adapun Pendidikan Strata Tiga (S-3) Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan (S-3) diselenggarakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Nomor 47/E/0/2013.
Statuta IPDN yang baru telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 42 tahun 2018 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri, IPDN diamanatkan dalam menyelenggarakan pendidikan (Permendagri Nomor 42 Tahun 2018 Bab V Pasal 15 ):
Baca Juga:Intip Gaji Lulusan PKN STAN Beserta Tunjangan KinerjaTips Masuk PKN STAN Siap Lolos 2023
Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program Diploma I (satu) sampai dengan Diploma IV (empat) untuk menyiapkan tenaga yang memiliki keterampilan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi program Pascasarjana terdiri dari Program Magister dan Program Doktor.
Penyelenggaraan pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan program profesi kepamongprajaan dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non ilmu pemerintahan. Kualifikasi pendidikan vokasi, akademik, dan profesi kepamongprajaan diselenggarakan atas dasar Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia.