Sejarah Pengadilan Agama Sumedang Dari Jaman Belanda

Sejarah Pengadilan Agama Sumedang
Sejarah Pengadilan Agama Sumedang
0 Komentar

Setelah Belanda manjajah Indonesia, pihak Belanda mengakui Kesultanan-kesultanan di Wilayah Indonesia sebagian besar memberlakukan Hukum Agama Islam dalam memberlakukan Hukum di Wilayahnya, oleh karena itu dikeluarkanlah Stbl 1882 No. 152 yang berlaku untuk daerah pulau Jawa-Madura, telah diatur existensi Badan Peradilan Agama Islam dengan sebutan Raad Agama yang dipimpin oleh Hakim Belanda dengan dibantu oleh Qodi/Penghulu.

Setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dan membentuk Undang-undang Dasar 1945 maka berdasarkan pasal II aturan peralihan dari Undang-undang Dasar 1945 menyatakan bahwa segala lembaga yang sudah ada sebelum UUD 1945 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang dasar 1945.

Oleh karena itu Lembaga Peradilan Agama masih tetap berlaku, akan tetapi Pengadilan Agama yang dipegang oleh Departemen Van Yustitutie diserahkan kepada Kementrian Agama, sedangkan landasan Peraturan tetap yaitu Stbl. 1882 Nomor 152. jo.Stbl.1937 No.610.

Baca Juga:Sejarah Pencak Silat Di SumedangSejarah Sumedang Jadi Puser Budaya Sunda

– Profil Pengadilan Agama Sumedang

Pengadilan Agama Sumedang adalah lembaga peradilan yang berwenang mengadili perkara-perkara yang terkait dengan hukum pernikahan, perceraian, dan waris Islam. Pengadilan Agama Sumedang merupakan cabang dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkedudukan di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sumedang memiliki tugas dan fungsi penting dalam menjaga keadilan dan menyelesaikan sengketa hukum yang berkaitan dengan hukum Islam.

Pengadilan Agama Sumedang juga bertanggung jawab untuk memberikan keputusan yang objektif dan adil berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Sumedang dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh beberapa hakim dan pegawai administratif.

Pengadilan Agama Sumedang juga memiliki lingkup kerja yang mencakup sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat, sehingga perannya sangat strategis dalam menyelesaikan sengketa hukum yang memerlukan penanganan secara profesional dan tepat waktu.

Profil Pengadilan Agama Sumedang mencerminkan pentingnya lembaga ini dalam menjaga keadilan dan menyediakan akses terhadap penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan hukum Islam bagi masyarakat di wilayah tersebut.

0 Komentar