sumedangekspres – Mengenal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Sekolah kedinasan yang disebut dengan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) adalah perguruan tinggi kedinasan yang langsung berada di bawah naungan pemerintah, yaitu Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sekolah ikatan dinas yang nantinya dikhususkan untuk lembaga kemasyarakatan yang mengabdi kepada negara. Untuk kamu yang ingin memilih sekolah ikatan dinas yang satu ini harus mengenal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) terlebih dahulu ya, agar kamu mendapatkan gambaran tentang sekolah ikatan dinas yang satu ini.
Yuk, simak profilenya berikut ini!
Taruna lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan biasanya ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan, Rampasan Negara, dan sebagainya.
Baca Juga:Manfaat Ampuh MS Glow Deep Treatment Essense Salmon DNA5 Produk MS Glow Untuk Wajah Awet Muda Sebelum Usia 30
Sebelum berganti status menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, dulunya perguruan tinggi kedinasan tersebut masih berbentuk akademi yang bernama Akademi Ilmu Pemasyarakatan. Saat itu, Akademi Ilmu Pemasyarakatan didirikan karena adanya kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Pemasyarakatan yang mendesak. Kebutuhan tersebut meningkat akibat adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.
Sistem Pemasyarakatan dicetuskan pertama kalinya oleh Dr. Sahardjo, S.H. Konsep pemasyarakatan tersebut dipaparkan pada orasi ilmiahnya yang berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” di Istana Negara pada tanggal 5 Juli 1963. Dalam orasinya yang disampaikan pada saat Dr. Sahardjo menerima gelar Doctor Honoris Causa, menyatakan bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.
Demi merealisasikan konsep pemasyarakatan tersebut, maka digelar Konferensi Dinas Kepenjaraan di Lembang Bandung, pada tanggal 27 April 1964. Konferensi tersebut menghasilkan keputusan penggantian sistem kepenjaraan dengan sistem pemasyarakatan. Hasil tersebut, juga dituangkan secara resmi dalam amanat Presiden Republik Indonesia.