Menurut fatwa MUI Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Transaksi Jual Beli Valas (al-Sharf), aktivitas trading forex dianggap mubah atau boleh sehingga halal dilakukan. Syaratnya, ketentuan forex harus sejalan dengan hukum trading dalam Islam.
Lebih lanjut, dari 5 jenis trading forex yang lazim dilakukan di Indonesia, MUI hanya memberi label mubah dan halal untuk jenis forex yang disebut transaksi spot atau berlangsung di tempat.
Transaksi spot merupakan aktivitas perdagangan forex yang dilakukan pada saat itu (over the counter) atau dengan menyelesaikan jual-beli paling lambat dalam dua hari. Transaksi ini dilakukan secara tunai, langsung, dan dibayar lunas.
Baca Juga:Tetap Main Cantik dan Aman! Ini 5 Tips dan Trik Bermain Trading Forex Untuk Pemula dan Profesional yang MenguntungkanPASTI UNTUNG, Ini Cara Trading Forex Anti Bangkrut Untuk Pemula
Untuk penyelesaian transaksi selambatnya 2 hari pun masih tergolong mubah karena transaksi internasional lebih rumit dan butuh waktu sehingga dianggap sebagai pengecualian.
Forex yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, MUI hanya memberi label halal untuk trading forex berjenis spot.
Sementara itu, untuk jenis valas lainnya adalah forex yang tidak diperbolehkan dalam Islam karena tidak sesuai syariat dan dilabeli haram. Di antaranya sebagai berikut:
1. Transaksi SWAP
Diharamkan karena bersifat spekulasi. Barang transaksi baru diserahkan apabila harganya terus naik.
2. Transaksi Forward
Diharamkan karena tidak menerapkan prinsip adil sesuai syariat Islam. Barang yang digunakan dalam transaksi sudah ditetapkan nilai jualnya di saat ini, tapi penyerahannya baru 2 minggu hingga setahun kemudian. Akibatnya, barang transaksi belum tentu memiliki nilai sama di kemudian hari
3. Transaksi Option
Diharamkan karena bersifat spekulasi. Nilai barang transaksi dalam jual beli didasarkan pada nilai dan jangka waktu tertentu sesuai yang sudah dipilih.
4. Transaksi Nontunai
Sistem nontunai yang dianggap mudah lantaran menggunakan sistem online ini diharamkan karena barang dalam trading tidak menggunakan akad jual beli, tidak dibayar kontan, dan tidak dibayar lunas. Akibatnya, berpotensi mendatangkan riba nasiah dan riba yadh.
Baca Juga:100 Ribu Bisa Menginap di Kuala Lumpur, Ini 5 Rekomendasi Hotel OYO Terbaik di MalaysiaMengenal Hotel OYO, Penginapan Paling Murah Dengan Beragam Fasilitas: Cara Check-in, Pemilik dan Apakah Boleh Bawa Pacar?
Nah, bagi kamu yang tertarik berinvestasi tanpa takut khawatir trading forex halal atau haram, saat ini sudah tersedia sejumlah trading forex syariah yang umumnya bebas bunga dan berisiko rendah.