Permohonan Dispensasi Nikah di PA Meningkat

BERI KETERANGAN: Panitera PA Sumedang Maman Suherman SAg MH. Saat memaparkan jumlah perkara di PA Sumedang kepada Sumeks, baru-baru ini.
BERI KETERANGAN: Panitera PA Sumedang Maman Suherman SAg MH. Saat memaparkan jumlah perkara di PA Sumedang kepada Sumeks, baru-baru ini.(Istimewa)
0 Komentar

KOTA – Permohonan dispensasi nikah calon pengantin di bawah usia 19 tahun di Pengadilan Agama (PA) Sumedang pada bulan Mei 2023, meningkat. Hal ini disampaikan Ketua PA Sumedang, Drs H Musthofa Khamal MH, melalui Panitera PA Sumedang Maman Suherman SAg MH. kepada Sumeks baru-baru ini.

“Terkait statistik perkara di PA Sumedang, tercatat perkara sisa bulan April ada 159 perkara. Bulan Mei perkara yang diterima ada 556 perkara, jadi jumlah antara sisa perkara dengan perkara yang masuk di bulan Mei itu ada 715 perkara,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Maman, perkara yang diputus di bulan Mei ada 368 perkara. Jadi sisa perkara yang belum putus di bulan Mei itu ada 347 perkara.

Baca Juga:Anak Muda Berzakat Dengan Uang Bagi Yang Sudah BerpenghasilanApakah Kalian Tahu Lembaga Keuangan Syariah?

Ia menuturkan, dari beberapa jenis perkara yang ditangani oleh PA Sumedang pada Bulan Mei, yaitu Cerai talak 146, Cerai gugat 365 perkara, Harta bersama, Perwalian, Asal-usul anak, dan Isbat nikah.

Jadi pada bulan Mei 2023 ini, perkara yang diterima oleh PA Sumedang itu ada 556 perkara. Ia mengungkapkan, terkait perkara permohonan Dispensasi nikah bulan Mei 2023 cukup banyak yaitu 33 perkara.

Untuk permohonan Dispensasi Nikah dengan UU Nomor 16 tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Menyebut usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk parempuan maupun laki – laki.

Hal ini sudah Sesuai dengan ketentuan kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( P3A), dalam UU Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak.

“Ada beberapa prosedur persyaratan, pertama harus ada rekomendaasi dari  Dinas Kesehatan terkait kesehatan calon pengantin. Yang kedua rekomendasi dari P3A, hal ini terkait psikologis calon pengantin. Setelah ada rekomendasi dari dua intansi tersebut, baru PA bisa memproses permohonan,” katanya.

Terkait dengan naiknya perkara dispensasi nikah di Sumedang, Penitera PA Sumedang mengimbau, orang tua ketika akan menikahkan anak-anaknya. Harus mempertibangkan anaknya benar-benar sudah dewasa, baik dari segi usia dan dari segi psikologis.(ahm)

0 Komentar