4. PDGI Menolak Kriminalisasi. RUU kesehatan yang cenderung berpotensi mendiskriminasi. Dan secara konkret PDGI mengusulkan Ditambahkan pasal 282 ayat (1) butir a1: “Tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau digugat secara perdata terhadap tenaga medis dan tenga kesehatan yang menjalankan kegiatan/praktiknya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika pasien serta kebutuhan kesehatan pasien.”
Pembahasan RUU Kesehatan, harus mengacu pada aspek Filosofis-Yuridis-Sosiologis. Pasal pasal RUU Kesehatan menghilangkan Kewenangan Organisasi Profesi. Kami PDGI Sumedang dengan tegas menolak dan perlu dihentikan terlebih dahulu segala pembahasan RUU dengan mempertimbangkan kembali setelah Aksi & Audiensi Organisasi Profesi dari berbagai daerah Se-Indonesia. Sesuai dengan Rapat Dengar Pendapat (RPD) yang telah diselenggarakan oleh PB PDGI.
Beberapa poin diatas telah disampaikan kembali di setiap Daerah sebagai bentuk Partisipasi Demokrasi Aktif dalam menyikapi alasan penolakan RUU Kesehatan oleh drg. Adillah yang mewakili PDGI Sumedang dalam rapat audiensi dengan Komisi III DPRD Kab. Sumedang beserta dengan IDI, PPNI, IBI & IAI.
Baca Juga:Wisata Cantik Kota Medan Sumatera Utara Wajib Kamu Kunjungi Bersama PasanganmuDaftar Lengkap Makanan Khas Pati Jawa Tengah, Wajib Dicoba Ketika Liburan Ke Jawa Tengah!
“Dahulu, Profesi Dokter bagaikan sosok Dewa ditengah Masyarakat. Seorang manusia dengan perpanjangan tangan Tuhan untuk berikhtiar menyembuhkan. Hari ini Dokter sepertihalnya seorang buruh/pekerja yang tidak dihargai jasa dan pengorbanannya”. – drg. Adillah Faridh (Bidang Organisasi PDGI Sumedang).