Fakta Persidangan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi, TERDAKWA: Saya Merasa Diancam dan Diintimidasi
sumedangekspres – Fakta Persidangan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi, TERDAKWA: Saya Merasa Diancam dan Diintimidasi.
Ada oknum Penyidik Kejari Sumedang yang meminta uang kepada terdakwa Usep Saepudin, terungkap dalam sidang lanjutan kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi Tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Sumedang di PN Tipikor Bandung pada Selasa (20/6) malam.
Baca Juga:Pertanian Memberikan 12,4 Persen Kontribusi Terhadap PDB Nasional dan DaerahFotografer Profesional Puji Kemampuan Kamera Samsung Galaxy A54 5G
Terpantau dalam sidang, Usep diketahui sebagai saksi sekaligus terdakwa kasus tersebut.
“Saya merasa diancam dan diintimidasi oknum penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang,” ujarnya menyampaikan kepada Hakim, Eman Sulaeman, SH, MH soal Fakta Persidangan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Keboncau Kudangwangi, TERDAKWA: Saya Merasa Diancam dan Diintimidasi.
Usep mengaku diancam oknum penyidik yang menyebutkan akan mengejarnya sampai lubang semut.
“Oknum penyidik pun mengatakan, jika kasusnya akan di skenariokan agar di total loss-kan,” uhar dia.
“Agar selamat dari ancaman tersebut, saya harus memberi uang kepada oknum penyidik. Ya, oknum meminta uang senilai pagu atau total anggaran proyek sebesar 4,9 miliar,” ujarnya.
Ia mengaku berani mengungkapkan unek-unek tersebut kepada hakim, agar hatinya tenang.
Usai sidang, Usep menambahkan, ucapan tersebut fakta yang juga dia bertanggung jawabkannya.
“Itu benar, dan saya siap bertanggung jawab,” ucap Usep.
Baca Juga:DPRD: Banyak yang Membawa Nama Baik Sumedang Melalui Even Olahraga Khusus DifabelWabup: Jangan Sampai Tergiur Rayuan Para Rentenir
Penasihat Hukum (PH) Usep Saepudin, Richard mengatakan bahwa sesui pengakuan kliennya jika soal oknum penyidik itu benar dan fakta.
Namun, kata dia, pada saat itu dirinya mengaku belum masuk sebagai pendamping Usep Saepudin.
“Saya baru masuk menjadi PH Usep Saepudin. Tapi, Usep membenarkan hal tersebut yang juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Terpantau, keempat terdakwa masing-masing Ir.Deni Rifdriana, MM., mantan Kadis PUPR, Budi Rahayu, ST.,MT., dan Hari Bagja, ST., MT., yang merupakan ASN pada Dinas PUPR serta H.Usep Saefudin sebagai Pelaksana kegiatan.
(red)