Anti Riba, Anti Dosa, Ini Paylater Syariah yang Bisa Kamu Gunakan dan Sudah Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anti Riba, Anti Dosa, Ini Paylater Syariah yang Bisa Kamu Gunakan dan Sudah Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ini Paylater Syariah yang Bisa Kamu Gunakan (duniafintech.com)
0 Komentar

Jika tidak ada penjelasan tersebut, kemungkinan besar akadnya adalah akad utang piutang dengan sistem bunga.

Paylater syariah membelikan barang, bukan memberikan uang untuk membeli barang.

Paylater syariah hanya memberlakukan denda sesuai dengan fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.

Salah satu alternatif paylater syariah di Indonesia adalah Ammana PayLater Syariah.

Baca Juga:Selain Pemandangan Indah, Ini 6 Kegiatan yang Bisa Dilakukan di Kebun Teh Rancabali CiwideyWisata Mata Air Cimincul Memang Mantul, Daya Tariknya Ngga Ngibul

Ammana telah bekerja sama dengan banyak e-commerce sebagai metode pembayaran, dan terdaftar di OJK serta mengikuti regulasi yang berlaku.

Perlu diingat, Ammana PayLater Syariah tidak memberlakukan bunga, namun menggunakan sistem Ijarah.

Untuk mendaftar Ammana PayLater Syariah, langkah-langkahnya adalah:

  1. Unduh aplikasi Ammana dari PlayStore.
  2. Lakukan registrasi terlebih dahulu.
  3. Setelah itu, lakukan proses pengajuan terlebih dahulu dengan melengkapi formulir yang telah disediakan
  4. Informasi yang perlu diisi meliputi data pribadi, nomor rekening, pekerjaan, kontak darurat, foto KTP, foto NPWP, dan selfie dengan KTP.

Setelah pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening yang terdaftar. Batas penggunaan limit yang diberikan dapat digunakan secara maksimal.

Proses pelunasan harus dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 30 hari setelah transaksi berhasil.

Namun, penting untuk diingat bahwa menggunakan fitur paylater juga membutuhkan tanggung jawab. OJK memberikan beberapa tips untuk menggunakan layanan paylater:

  1. Batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan pembayaran.
  2. Pahami kontrak perjanjian yang ditetapkan.
  3. Lunasi dana pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda.
  4. Perhatikan suku bunga atau biaya yang terkait dengan fitur paylater.
  5. Ketahui besaran denda keterlambatan dalam pengembalian dana pinjaman.

Demikianlah beberapa informasi mengenai sistem paylater dan adanya opsi paylater syariah di Indonesia.

Penting bagi kita sebagai pengguna untuk memahami dengan baik peraturan dan akad yang digunakan dalam layanan paylater yang ingin kita gunakan.

Baca Juga:Serasa Berenang di Bali, Ini Harga Tiket, Rute dan Jam Buka Curug Kiara Danu Lengkong Kulon Kabupaten Majalengka Jawa BaratSerunya Bukan Main, Petik Buah Segar di Kusuma Agrowisata Kota Batu : Simak Juga Jam Buka dan Harga Tiket Masuknya

Selalu bijaksana dalam menggunakan layanan keuangan dan mengikuti prinsip-prinsip yang sesuai dengan kebutuhan dan keyakinan pribadi.***

0 Komentar