AWAS Jangan Sampai Tertipu! Ternyata Motor Listrik Ada STNK

Ternyata Motor Listrik ada STNK
Ternyata Motor Listrik ada STNK(uzone.id/melihat-stnk-motor-listrik)
0 Komentar

sumedangekspres– Ternyata Motor Listrik ada STNK, Pemerintah telah mengatur perbedaan spesifikasi teknis dan peruntukkan sepeda listrik dan sepeda motor listrik.

Meski sama-sama punya dua roda dan motor penggerak, keduanya tak bisa disamakan. Supaya jelas bedanya, kami simplifikasi menjadi sepeda listrik dan motor listrik.

Sepeda listrik dirancang untuk kecepatan rendah di bawah 25 km/jam maka motor penggeraknya yang dipakai punya keluaran daya yang rendah juga. baterainya juga kecil kapasitasnya.

Baca Juga:Lady Nayoan Curhat Mengenai Perselingkuhan: Pernyataan Maia Estianty Bikin Terkejut!Sebelum Masuk Tol Cisumdawu Mau Staycation dulu di Cileunyi?Berikut Hotel Murah dan Aman Dekat Gerbang Tol Cileunyi!

Sementara, kecepatan motor listrik itu kan di atasnya sepeda listrik bisa 50 km/jam lebih. Jadi,keluaran tenaga dinamonya lebih besar dan butuh baterai yang besar.

Secara regulasi, penggunaan sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pasal 1 Ayat 7 menjelaskan sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang punya dua roda dan dilengkapi peralatan mekanik motor penggerak.
Kemudian di Pasal 3 Ayat 2 diatur lagi bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan:
Lampu utama
Alat pemantul cahaya atau lampu posisi belakang
Sistem rem yang berfungsi baik
Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
Klakson atau bel
Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Lebih lanjut pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm, lalu usia paling rendah 12 tahun, dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk penumpang secara bawaan dari pabrik.
Pengguna juga dilarang memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Sebab hal itu akan menyalahi soal batas kecepatan maksimum sepeda listrik.

Perihal penggunaan, bagi pengendara usia 12-15 tahun wajib didampingi orang dewasa, dikendarai di lajur khusus atau kawasan tertentu, hingga di trotoar bila memadai. Perlu diingat sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan umum maupun jalan raya.

Lanjut ke motor listrik, aturannya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Dalam aturan, motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya, tetapi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, berupa pengujian tipe oleh Kementerian Perhubungan.

0 Komentar