AWAS Jangan Sampai Tertipu! Ternyata Motor Listrik Ada STNK

Ternyata Motor Listrik ada STNK
Ternyata Motor Listrik ada STNK(uzone.id/melihat-stnk-motor-listrik)
0 Komentar

Peraturannya ini kan sangat berbeda. Kalau punya sepeda listrik enggak perlu STNK hingga BPKB. Sementara, kalau motor listrik itu perlu seperti kita beli motor konvensional yang pakai bensin.

Nah, bila punya motor listrik tanpa STNK dan BPKB, itu bisa dianggap bodong di jalanan. Pemiliknya bisa dikenakan denda tilang oleh polisi sebab melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 dengan denda sebesar Rp 500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Usia minimal pengguna motor listrik paling rendah 17 tahun dan wajib memiliki SIM C. Pemiliknya juga boleh melakukan modifikasi, seperti penambahan kapasitas baterai dengan menggunakan slot yang tersedia.

Motor listrik juga harus uji tipe dan uji lain-lainnya di Kementerian Perhubungan sebelum dipasarkan. Kalau sepeda kan hanya diuji oleh pabrik saja. Ujinya itu meliputi perangkat elektronikanya, alat pengisian dayanya sampai ke baterainya juga.

Itulah artikel mengenai ternyata Motor Listrik ada STNK. Semoga bermanfaat!

0 Komentar