sumedangekspres – Insentif Mobil Listrik, Insentif kendaraan roda empat listrik atau mobil dan bus resmi berlaku bulan ini. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak.
Pertambahan Nilai yang Dibayar Negara atas Pengadaan Kendaraan Listrik Tertentu Bertenaga Baterai dan Kendaraan Listrik Tertentu Bertenaga Baterai untuk Bus Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Baca Juga:Motor Listrik Pakai Swap Baterai, Perharinya Cuman Rp 10.000Wisata Boyolali Lembah Gunung Madu Ini Sih Bisa Menjadi Referenci Untuk Prewedding
Pembelian mobil listrik bakal mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Potongan PPN diberikan mencapai 10%, sementara kewajiban PPN mobil listrik sebesar 11%. Alhasil, PPN yang dibayar hanya 1%. Cuma ada syaratnya yaitu tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus di atas 40%.
super tax deduction hingga 300% untuk biaya penelitian tenaga listrik baterai. Ketiga PPN dibebaskan atas barang tambang, termasuk bijih nikel. PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri, termasuk program Kemenperin, dengan tarif 0% dibandingkan kendaraan lainnya 5% – 15%.
Insentif Mobil Listrik. Saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria pemerintah untuk mendapat insentif mobil listrik baru hanya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. Dengan potongan PPN dan ditambah beberapa insentif fiskal lainnya yang diberikan pemerintah, harga jual mobil listrik akan mendapatkan ‘potongan’ 32%.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penggalakan Program KBLBB menyebutkan bahwa penggalakan program KBLBB akan digalakkan dalam rangka peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi.
Di sektor transportasi, dalam implementasi energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan, pengurangan ketergantungan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) juga menjadi isu terpenting.
Dari sisi pengguna, perhitungan menunjukkan konversi sepeda motor konvensional ke sepeda motor listrik bisa menghemat sekitar Rp 2,77 juta per tahun.