Begini Mekanisme Usulan Untuk Pj Gubernur Jawa Barat!

Begini Mekanisme Usulan Untuk Pj Gubernur Jawa Barat!
Masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berakhir pada September 2023. Usulan nama penjabat Pj sedang dibahas di Fraksi DPRD Jabar.
0 Komentar

sumedangekspres – Mekanisme usulan untuk Pj Gubernur Jawa Barat. Masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Segera berakhir. Tepatnya pada September 2023 nanti.

Saat ini usulan nama-nama penjabat (Pj) sedang dilakukan pembahasan di tingkat Fraksi DPRD Jabar.

Berbagai fraksi yang ada di lembaga legislatif memberikan usulan nama untuk jabatan Pj Gubernur yang akan menjabat satu tahun itu.

Baca Juga:Jabar Penyumbang Warisan Budaya Tak Benda Terbanyak di IndonesiaPeresmian Tol Cisumdawu di Sambut Baik Warga, Menhub Budi Karya: Bisa Jadi Akses Mudah Tempuh Bandara Kertajati

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, saat ini untuk nama-nama Pj Gubernur belum ada agenda pembahasan secara kelembagaan.

Akan tetapi, Bedi memastikan siapapun yang akan diusulkan nanti DPRD akan selalu kompak.

Politisi PDIP Jawa Barat itu menuturkan, DPRD Jabar masih menunggu surat dari kementerian dalam negeri mengenai usulan nama Pj itu.

‘’Biasanya kemendagri akan melayangkan surat pemberitahuan tentang habisnya masa jabatan gubernur,’’ ujar Bedi kepada Jabarekspres belum lama ini.

Setelah itu, DPRD nantinya akan menyikapi dengan memberikan usulan nama calon Pj Gubernur.

Untuk mekanisme pembahasan usulan nama-nama Pj biasanya dilakukan di tingkat fraksi.

Setidaknya harus ada tiga nama yang nantinya diusulkan dan disampaikan ke kemendagri nanti.

Baca Juga:Stadion Si Jalak Harupat Bakal Jadi Venue Piala Dunia U-17? Presiden Jokowi: Layak atau Tidaknya Ditentukan FIFAKunjungi Stadion Si Jalak Harupat, Presiden Jokowi Tinjau Renovasi dan Seleksi Pemain U-17

Dari ketiga nama itu, nantinya akan disandingkan dengan tiga nama usulan yang disampaikan oleh Kemendagri.

‘’Jadi nanti ada enam nama ada enam yang patut diseleksi lebih lanjut,’’ ujar Bedi.

Keenam nama itu akan dikaji syarat administratifnya. Untuk jabatan Pj Gubernur harus pejabat tinggi madya. Kemudian harus dilihat tracking rekam sejak selama tiga tahun karirnya.

‘’Jadi Akan dilihat apakah tentang prestasi atau misalkan terdapat wanprestasi,” ujarnya.

Bedi mengatakan, pihaknya tidak akan mempersoalkan asal daerah atau posisi sebelumnnya untuk jabatan Pj nanti.

“Bagi kami, putra Indonesia yang terpenting adalah memenuhi syarat,” kata Bedi.

Bedi mengatakan pejabat pj yang terpilih nantinya harus menyusun program kerja rencana Pembangunan Daerah (RPD).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disusun Ridwan Kamil akan selesai 2023.

Dengan begitu dibutuhkan pedoman arah pembangunan pemerintahan daerah yang jelas.

‘’Ini tugas utama pejabat Pj di sela masa pergantian Gubernur devinitif tersebut,’’ pungkas Bedi. (son/yan).

0 Komentar