Kendaraan yang telah mengalami tunggakan pajak selama lebih dari tujuh tahun hanya perlu membayar pajak untuk tiga tahun terakhir. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, berikut rincian persyaratannya yang dikutip dari laman Bapenda Jabar.
Persyaratan untuk mendapatkan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat:
- STNK asli
- KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor/Surat Ketetapan Penggunaan Kendaraan Bermotor terakhir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli (khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BBNKB II selama program pemutihan pajak di Jawa Barat:
- STNK asli
- KTP asli pemilik baru
- Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor/Surat Ketetapan Penggunaan Kendaraan Bermotor terakhir
- BPKB asli
- Bukti pengalihan kepemilikan
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- Semua berkas harus difotokopi
Mekanisme pembayaran pajak selama program pemutihan pajak di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
Baca Juga:Bahasa Sunda : Bahasa di Jawa Barat Dengan Beragam KeunikannyaMelihat Keistimewaan dari Desa Nelayan dan Kebiasaan Nelayan di Pesisir Pantai Sumedang Indah
- Lakukan cek fisik (untuk pembayaran PKB 5 tahunan atau penerbitan STNK)
- Lakukan cek kepemilikan kendaraan di loket progresif
- Serahkan dokumen persyaratan di loket pendaftaran
- Petugas akan menetapkan besaran pajak, pembebasan BBNKB II, serta besaran SWDKLLJ dan PNBP STNK dan TNKB. Untuk kendaraan yang menunggak lebih dari
- 7 tahun, pembayaran hanya berlaku untuk 3 tahun terakhir.
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran
- Terima Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor/Surat Ketetapan Penggunaan Kendaraan Bermotor yang telah didaftarkan dan STNK yang telah disahkan di loket
- penyerahan
Program pembebasan BBNKB II dan diskon pajak kendaraan tahun 2023 ditujukan untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya.
Serta badan, pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa di Jawa Barat.***