sumedangekspres – Pembukaan UUD 1945, kemerdekaan Republik Indonesia ditandai dengan proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Menyusul deklarasi tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi konstitusi resmi bangsa Indonesia.
UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan badan. Proklamasi kemerdekaan Indonesia tertuang dalam pembukaan alinea ketiga UUD 1945.
Baca Juga:Menggapai Keindahan Alam Dataran Tinggi Sumedang Melalui Wisata Kebun Apel dan Buah-buahanEksplorasi Mendalam ke dalam Sejarah: Wisata Sejarah dan Peninggalan Kolonial di Kota Sumedang
Maksud alinea ketiga UUD 1945 adalah Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Kemerdekaan dimajukan atas dasar keinginan yang luhur agar rakyat Indonesia hidup merdeka di negerinya.
Pernyataan yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Pembukaan UUD 1945, Proklamasi Kemerdekaan yang tertuang dalam alinea ketiga UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dari tiga alinea Pembukaan UUD 1945 yang tersisa.
Setiap alinea Pembukaan UUD 1945 saling berkaitan satu sama lain.
Apalagi jika kita bangsa Indonesia ingin memaknai kemerdekaan secara umum.
Sebelum kita lanjut ke alinea ketiga, pembukaan UUD 1945 diawali dengan pernyataan bahwa pada hakekatnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Menegaskan kembali bahwa segala bentuk penjajahan dan perbudakan harus dihapuskan.
Alinea pertama berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penajajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Diikuti dengan alinea kedua yang berisi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.
Baca Juga:Keindahan yang Menyejukkan: Sunrise di Puncak Gunung di SumedangPerforma Handal dan Kecanggihan Mobilitas: Core i3 di Laptop HP
Alinea kedua yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil , dan makmur.”
Alenia keempat atau terakhir berisi tentang tujuan dan pilar negara serta peran bangsa Indonesia setelah kemerdekaan.
Yang tidak kalah pentingnya, alinea keempat juga memuat dasar negara Indonesia yang selama ini dipertahankan sebagai norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila.