Kang Emil berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.
“Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” sebut Kang Emil.
Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.
Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana: Perguruan Tinggi Semakin Menyadari Urgensi “Soft Skill” bagi Setiap MahasiswaPemantauan Ibu Hamil Sangat Penting Dilakukan, Guna Menekan Angka Stunting di Sumedang
Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.
“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkasnya.