Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menjelaskan, tarif Tol Cisumdawi seksi 1 yang ditetapkan untuk golongan 1 adalah sebesar Rp 1.000 per kilometer. Sedangkan untuk golongan II dan III dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500 per kilometer dan golongan IV dan V Rp 2.000 per kilometer.
Adapun tarif tol seksi 1 selama 2 minggu ke depan sejak pembukaan pertamanya, akan dikenai biaya Rp 0. Hal ini disebut sebagai bentuk sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait pengadaan infrastruktur jalan tol baru.
PKL ZAHRA ANDANI