sumedangekspres- Optimalisasi Perdagangan, Timbangan Ditera Ulang. SUMEDANG- Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sumedang memberlakukan kewajiban tera ulang timbangan per tahunnya. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerugian konsumen akibat ulah oknum pedagang.
Rini Komala, Kepala UPTD Metrologi pada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM Kabupaten Sumedang mengatakan, tujuan tera ulang untuk menstabilkan timbangan atau menghindari kekurangan atau kelebihan timbangan. Karena aus akibat seringnya gesekan atau macet karena lama tidak dipakai.
“Semua yang menentukan kuantitas barang perlu ditera”, jelas Rini Komala saat ditemui Sumeks, di ruang kerjanya, Kamis, (24/8).
Baca Juga:KS Hadirkan Putra Daerah yang BerkualitasKumuh, Sumedang Benahi Terminal Tipe A
Lebih jauh, Rini mengatakan, untuk dilalukan tera, timbangan harus dalam keadaan baik.
“Apabila timbangan dalam kondis rusak tidak bisa dilakukan tera, harus diperbaiki dulu. Perbaikan itu bisa dilakukan dari petugas reparatir yang bersama, kami saat di lapangan atau silahkan melakukanya sendiri,” ucap Rini.
Adapun jenis timbangan yang banyak digunakan di masyarakat yaitu, timbangan meja, dacin, sentisimal dan bobot insut. Masih dikatakan Rini, Tera juga dilakukan terhadap SPBU.
“Ada 28 SPBU yang teesebar di Kabupaten Sumedang. Dua puluh enam SPBU berskala besar dan dua SPBU yang berskala kecil.”, jelas RIni.
Untuk yang berskala kecil, tambah Rini, berlokasi di Situraja, dan satu lagi berada di Jalan raya Cimalaka arah Tanjungkerta. Sementara yang 26 lagi tersebar mulai dari Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sumedang kota, Cimalaka, Ujungjaya dan Tomo .
Dari pelaksanaan itu, ucap Rini, juga ditemukan pedagang yang masih menolak untuk ditera, pihaknya akan memberikan pembinaan.(cr2)